Sabtu, 27 Agustus 2011

CV.D'MULTI

CV. D'MULTI.
OFFICE
 CV. D'MULTI didirikan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan jasa dalam kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang di terbitkan oleh POSTEL.

CV. D'MULTI adalah mitra Anda dalam kepengurusan sertifikasi/ijin produk Telekomunikasi di Postel. Berdasarkan peraturan pemerintah, Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi.


Untuk melengkapi dan mempermudah pelayanan terhadap klien, CV. D'MULTI menawarkan solusi dalam kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Kami menawarkan 2 kategori partnership yaitu : Short term partnership (per project)] dan Long term partnership (per tahun).


Short term partnership (per project) :
Short term partnership akan berakhir ketika satu project terselesaikan dan setiap kali ingin mengajukan aplikasi untuk sertifikasi maka anda harus mempersiapkan kembali surat penunjukan atau Power of Attorney (POA) kepada kami dan juga biaya yang dibebankan per project.


Long term partnership (per year) :
Long term partnership merupakan solusi sukses yang efisien untuk kedua belah pihak karena anda tidak harus menyiapkan surat penunjukan (POA) dan juga anda akan mendapatkan penawaran harga khusus dari manajemen CV. D'MULTI.

Persyaratan khusus untuk long term partnersip adalah minimal 10 aplikasi sertifikasi dalam satu tahun.

Type Approval Certificate / Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi oleh DGPT adalah sangat penting untuk memastikan bahwa perangkat tersebut dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Tanpa sertifikasi DGPT, ada kemungkinan bahwa beberapa perangkat mungkin bisa masuk dan digunakan di Indonesia tetapi tidak dapat berfungsi dan beroperasi dengan benar.

Staf lokal kami yang berpengalaman dibidang sertifikasi perangkat telekomunikasi, akan selalu berusaha untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Kami akan senang untuk membantu dalam mendapatkan sertifikat lebih efektif dan dalam cara yang lebih efisien.

Jasa Kami (CV. D'MULTI) saat ini fokus untuk memberikan pelayanan kepada Manufacturers, Importir, Test Laboratories dan Konsultan yang memerlukan jasa kepengurusan ijin/sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia, Mempersiapkan dan melengkapi paket aplikasi dan dukungan untuk proses pengujian, Mengurangi birokrasi yang tidak perlu, Tidak ada biaya kejutan. Kami membebankan biaya jasa  per aplikasi. Biaya layanan kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan sertifikat adalah merupakan biaya resmi yang dikeluarkan oleh DG POSTEL yang akan diketahui setelah surat perintah pembayaran (SP2) diterbitkan, namun kami dapat memperkirakan biaya-biaya tersebut berdasarkan spesifikasi teknis dari perangkat yang akan disertifikasi.

SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
Berikut dibawah ini adalah persyaratan yang wajib dipersiapkan Sebelum Menggunakan Jasa Kami : 
  1. Dokumen ASLI penunjukan dari pabrikan (WAJIB, jika NPIK belum ada).
  2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya (dilampirkan jika ada).
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP Setempat (Direktorat Jenderal Pajak).
  6. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. NPIK (untuk pemohon sertifikat tipe B).
  8. Pakta Integritas.
  9. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual diatas materai.
  10. Contoh kartu Servis.
  11. Dokumen spesifikasi teknis dari alat/perangkat yang akan disertifikasi.
  12. Surat penunjukan ke CV. D'MULTI (jika menggunakan jasa kami).
  13. Mengisi Form PM.4 dan PM.5-PM.4.
  14. 2 unit samples untuk keperluan pengujian sertifikasi.


PEMBAHARUAN SERTIFIKAT.
Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun dari tanggal penerbitannya. Setelah habis masa berlakunya, sertifikat harus diperpanjang, kecuali :

  1. Perangakat atau alat telekomunikasi tersebut sudah tidak diperdagangkan lagi.
  2. Perangakat atau alat telekomunikasi tersebut sudah tidak dipergunakan lagi.

Pembaruan sertifikat harus diajukan permohonannya 30 hari sebelum masa belaku sertifikat berakhir.


Aplikasi ini harus melampirkan :

  • Sertifikat ASLI.
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis dari perangkat telekomunikasi tersebut.
 
PELABELAN.
Pemegang sertifikat wajib untuk memberikan label (pelabelan) pada alat/perangkat yang sudah disertifikasi paling tidak dalam 30 hari sejak dikeluarkan sertifikat.


Dalam hal label tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat. Label dapat dilekatkan pada kemasan/pembungkusnya.


Pelabelan wajib memuat nomor sertifikat dan nomor identitas pelanggan (PLG ID).


2 komentar:

  1. No.999/SMB/PENW/BG-AS/.2019
    Kepada Yth,
    Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
    DI – TEMPAT
    Up : Pimpinan/Finance
    From : Zeki Saputra
    Parihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi,Asuransi & Jaminan SP2D Dana Akhir Tahun Tanpa Agunan / Non Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral

    Jenis Jaminan Proyek :
    1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
    2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
    3. Jaminan Uang Muka/Advance.
    4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
    5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
    6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
    7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.

    Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. PT.ASURANSI ASKRINDO
    2. PT.ASURANSI JASINDO
    3. PT.ASURANSI ASEI
    4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
    5. PT.ASURANSI SINARMAS
    6. PT.ASURANSI ASKRIDA
    7. PT.ASURANSI BUMIDA
    8. PT.ASURANSI ACA
    9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
    10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
    11.PT.ASURANSI RAYA
    12.PT.ASURANSI BERDIKARI
    13.PT.ASURANSI RAMAYANA
    14.PT.ASURANSI REKAPITAL,DLL

    Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. BANK MANDIRI
    2. BANK BRI
    3. BANK BNI
    4. BANK BTN
    5. BANK BCA
    6. BANK SINARMAS
    6. BANK BII
    7. BANK BUKOPIN
    8. BANK EXIM
    9. BANK BPD DKI
    10.BANK BPD JATIM
    11.BANK BPD SUMSEL
    12.BANK BPD JAB,DLL

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
    1. Asuransi Pengangkutan
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
    3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
    4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
    6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
    9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
    10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Best Regard.
    ZEKI SAPUTRA

    PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
    Agent - Insurance – Bank Guarantee Surety Bond
    Jl. Kayu Manis lV No.16 RT 008 RW 003, Matraman Jakarta - Timur 13130
    Hp/WhatsApp : 085368072394
    Telpon : 021-2289 6093
    Fax : 021-2232 6174
    E-mail : zeki.insurance@gmail.com



    BalasHapus