TANTANGAN BISNIS
Pada pasar global yang semakin terbuka saat ini, tuntutan pasar semakin meningkat dan tingkat persaingan semakin ketat. Perusahaan dituntut untuk lebih efektif dan efisien. Strategi perusahaan yang memperhatikan mutu dan memberikan kepuasan pelanggan akan lebih dapat bertahan hidup dan memenangkan persaingan global.
SOLUSI
Ruang Lingkup Pekerjaan
ISO 9001:2008 adalah standar international yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu (quality objective) serta pencapaiannya yang bisa diterapkan dalam setiap jenis organisasi/perusahaan berdasarkan persyaratan 8 klausul ISO 9001:2008
1. Ruang Lingkup
2. Rujukan Normatif
3. Istilah Manajemen Mutu
4. System Manajemen Mutu
5. Tanggung Jawab Manajemen
6. Manajemen Sumber Daya
7. Realisasi Produk
8. Pengukuran, Analisis dan Peningkatan. Berdasarkan penerapan yang efektif dan dibuktikan dengan hasil audit yang memuaskan, SUCOFINDO akan menerbitkan sertifikat ISO 9001:2008.
MANFAAT
1. Meningkatkan kepercayaan pelanggan
2. Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan
3. Meningkatkan peluang untuk masuk pasar global
4. Meningkatkan performa organisasi (produktivitas, efisiensi dan efektivitas operasional)
5. Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan konsisten
6. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan sistem organisasi secara kontinyu
PROSES SERTIFIKASI
Proses verifikasi kesesuaian sistem mutu organisasi terhadap persyaratan standar seri ISO 9001:2008
1. Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi
2. Kunjungan pendahuluan dilakukan untuk melihat gap analisis dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap ISO 9001:2008
3. Audit sertifikasi dilakukan dalam dua tahap yaitu :
- Tahap 1 : Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di organisasi, guna persiapan pelaksanaan Certification audit
- Tahap 2 : Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem manajemen mutu
4. Sertifikat akan diterbitkan oleh SUCOFINDO – ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan tindak perbaikan (corective action, CA) terhadap hasil temuan audit
5. Audit pengawasan akan dilakukan oleh SUCOFINDO – ICS untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem managemen organisasi
6. Audit sertifikasi-ulang : setelah 3 tahun SUCOFINDO – ICS akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar